




Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Pemerintah meminta masyarakat seluruh Indonesia untuk berhenti sejenak selama tiga menit mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB saat peringatan HUT ke-81 RI, pada Senin (17/8/2026).
Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap ketika lagu Indonesia Raya berkumandang bersamaan dengan pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka.
Imbauan tersebut tercantum dalam pedoman peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 11 Agustus 2026.
Dalam surat bernomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 itu, pemerintah meminta masyarakat ikut menghidupkan suasana peringatan kemerdekaan melalui penghormatan serentak di seluruh Indonesia.
“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” tulis Prasetyo.
Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Selain itu jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diminta membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Pemerintah juga meminta pemerintah daerah menyediakan layar besar atau big screen di lokasi yang mampu menampung banyak masyarakat.
Fasilitas tersebut diharapkan memungkinkan warga menyaksikan secara bersama-sama siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera dari Istana Merdeka.
Selain penghormatan pada pukul 10.17 WIB, masyarakat juga diimbau meramaikan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Sementara itu, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih tingkat nasional akan dipusatkan di Halaman Istana Merdeka.
Presiden RI Prabowo Subianto akan bertindak sebagai inspektur upacara dalam rangkaian peringatan tersebut.
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan upacara bagi pejabat dan pegawai di tingkat pusat, daerah, BUMN, serta BUMD.
Upacara di lingkungan masing-masing diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dimulai agar para pejabat dan pegawai dapat mengikuti siaran langsung.
Dengan demikian, 17 Agustus pukul 10.17–10.20 WIB bukan sekadar waktu di kalender, tetapi menjadi momen bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk berhenti sejenak dari rutinitas dan memberikan penghormatan kepada perjuangan kemerdekaan.
Pemerintah mengajak masyarakat menjadikan tiga menit tersebut sebagai bentuk penghormatan bersama di tengah beragam aktivitas yang berlangsung pada hari kemerdekaan.