Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA, Probusmedia — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara 80 hari terhadap Hendi.
Hendi dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendi Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- yang wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani di ruang sidang pada Kamis (20/8/2026).
Kemudian, hakim juga menjatuhi Hendi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000. Namun, dalam proses hukum berjalan, dia telah menyetorkannya ke rekening penampungan KPK.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Hakim pun menilai perbuatan Hendi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Hendi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim juga menilai bahwa Hendi melakukan perbuatan di luar mekanisme korporasi yang resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hendi juga dinilai tidak berterus terang dalam penerimaan uang.
Adapun hal yang meringankan hakim dalam menghukum Hendi, yakni belum pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; telah mengembalikan sejumlah uang Sin$500.000.
Hendi bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan, sedangkan kelalaian atas hal tersebut melekat pada pihak PT PGN. Dia juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Sementara, Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut. Arso juga dihukum bayar denda sejumlah Rp250.000.000 subsider pidana penjara selama 90 hari.
Bahkan, Arso turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika Arso tak mampu membayar selama waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Arso tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening sebagaimana terlampir dalam amar putusan ini yang pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa KPK. Hendi dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta uang pengganti sebesar Sin$500.000.
Sedangkan jaksa menjatuhi tuntutan Arso Sudewo dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.