Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. (dpr.go.id).
JAKARTA, Probusmedia — Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan kesehatan, nasib tenaga kesehatan (nakes) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menjadi sorotan. Hal ini karena kepastian status dan penghasilan para nakes PPPK dinilai belum memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong pemerintah memberi kesempatan kepada tenaga kesehatan PPPK, termasuk P3K paruh waktu, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Charles menilai kepastian status kepegawaian bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga kesehatan dan keberlangsungan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan kejelasan masa depan bagi tenaga kesehatan sebagaimana kebijakan yang kini diarahkan untuk guru PPPK.
“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,”
kata Charles di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia merujuk pada kebijakan pemerintah yang mengarahkan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS melalui seleksi yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, tenaga kesehatan memikul tanggung jawab besar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Besarnya tanggung jawab tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan perlindungan kerja, kepastian status, serta penghargaan yang layak.
“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Selain meminta kepastian status, Charles mendorong pemerintah meningkatkan penghasilan tenaga kesehatan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“Ada yang menyampaikan bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.
Charles juga menyoroti masih adanya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah daerah meskipun pemerintah tengah mendorong penyelesaian status pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera memberikan status kepegawaian yang lebih jelas.
“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” kata Charles.
Selain itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga menjadi bagian yang perlu diperkuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu hal yang didorong ialah adanya kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.
Ia menambahkan, kepastian upah layak penting agar peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan berjalan beriringan dengan tuntutan profesionalitas mereka.
Dengan status kepegawaian yang jelas dan penghasilan yang lebih memadai, Charles berharap tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih terlindungi dan sejahtera.