JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Listyo Sigit Prabowo.
Desakan tersebut muncul setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
TB Hasanuddin meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengkaji pencabutan penghargaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, tanda kehormatan negara harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
Listyo menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
“Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,”
ujar TB Hasanuddin, Rabu (4/11/2026).
Politikus PDP itu menegaskan, desakan pencabutan tanda kehormatan bukan berarti menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Ia meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati dan penanganan perkara dilakukan secara transparan berdasarkan ketentuan hukum.
TB Hasanuddin menjelaskan, pencabutan tanda kehormatan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 35, presiden memiliki kewenangan mencabut penghargaan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Persyaratan tersebut meliputi integritas moral, keteladanan, perilaku baik, kesetiaan kepada bangsa dan negara, serta jasa terhadap negara.
Ketentuan itu juga mensyaratkan penerima merupakan warga negara Indonesia atau seseorang yang pernah berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
Selain undang-undang tersebut, mekanisme pencabutan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Pasal 79 ayat (1) menyebutkan Presiden dapat mencabut tanda jasa dan tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan yang sama, Pasal 79 ayat (2) mengatur pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sementara itu, ayat (3) menyatakan keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Adapun Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 memberikan ruang bagi masyarakat maupun lembaga untuk mengajukan usulan pencabutan tanda kehormatan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.
Pengajuan tersebut harus disertai alasan dan bukti pendukung untuk kemudian diteliti serta diverifikasi.
“Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata TB Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah tetap menjaga kehormatan penghargaan negara agar tidak kehilangan nilai dan wibawa di mata masyarakat.
Menurutnya, integritas penerima menjadi salah satu hal penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap tanda jasa dan tanda kehormatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).








