JAKARTA, Probusmedia — Partai Demokrat mengaku telah mengantisipasi kemungkinan adanya penyadapan terhadap komunikasi internal partai sebelum kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto mencuat ke publik.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, kewaspadaan tersebut muncul karena pihaknya sejak awal menduga komunikasi sejumlah tokoh politik berpotensi menjadi sasaran penyadapan.
“Ya, kita berasumsi (sudah ada penyadapan) itu, ya sehingga juga kita waspadalah gitu ya,” kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Herman menilai pengusutan kasus dugaan penyadapan oleh kepolisian menjadi langkah penting untuk memastikan apakah praktik serupa juga menyasar komunikasi internal Partai Demokrat.
Ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalaupun toh kemudian masih ada hal-hal yang disadap juga, ya nanti kita lihat saja hasil penyelidikan apakah juga ada menyadap Partai Demokrat gitu,” ujarnya.
Menurut Herman, penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Terlebih, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah tokoh politik dan pihak lainnya.
Herman pun meminta kepolisian mengungkap motif penyadapan, termasuk pihak yang memberikan perintah kepada para pelaku.
Ia menilai operasi penyadapan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang karena membutuhkan dukungan kebijakan, teknologi, tenaga teknis, hingga operator.
“Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu, gitu ya. Dan kami tidak ingin suuzan sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan,” tuturnya.
Meski demikian, Herman menegaskan Demokrat tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.
Ia berharap penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap motif serta pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Listyo Sigit diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua jenderal bintang dua sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.










