JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.
Mahfud bahkan membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah perkara besar yang pernah melibatkan anggota kepolisian, termasuk kasus pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
“Ini merupakan kejahatan yang paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut Mahfud, selain berbagai kasus korupsi, selama ini kasus Sambo dan Teddy Minahasa dianggap sebagai kejahatan besar di lingkungan Polri.
Namun, Mahfud menilai kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi yang lebih serius, karena berkaitan dengan keamanan dan kedudukan presiden.
“Selama ini, itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar di samping korupsi-korupsi. Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar,” jelasnya.
Mahfud mengatakan, dugaan makar tersebut masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan penyelidikan. Meski demikian, dia menilai tidak menutup kemungkinan adanya kaitan antara penyadapan dan upaya pengambilalihan kekuasaan.
“Karena yang disadap adalah kepala negara. Bisa (makar, red), nanti kita lihat perkembangannya. Bisa, karena peristiwa yang mendahului,” ucapnya.
Mahfud juga menyoroti keterlibatan jenderal polisi bintang empat itu dalam kasus penyadapan tersebut. Menurut dia, persoalan menjadi sangat serius apabila benar seorang Kapolri memerintahkan penyadapan terhadap presiden yang sedang menjabat.
“Nah, terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan. Yang disadap adalah presidennya sendiri,” tutup Mahfud.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai SCI, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EHS,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.Dia menyebut para tersangka sengaja menyadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” katanya.






