JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape.
Hal tersebut Sahroni sampaikan menyusul larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri.
Sahroni mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menerbitkan aturan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh jajarannya.
“Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat berbahaya.
Salah satu kandungan yang menjadi sorotannya adalah etomidate, yang menurutnya semakin sulit terdeteksi.
“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Sahroni meminta MUI tidak menunda penerbitan fatwa mengenai penggunaan rokok elektrik.
Dia berharap fatwa tersebut dapat mendorong masyarakat untuk meninggalkan vape.
“Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” katanya.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal penerbitannya.
Melalui aturan itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tidak diperbolehkan menggunakan vape, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar tempat kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurutnya, perangkat rokok elektrik kini berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Polri mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan tersebut.
Selain menerbitkan larangan internal, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah membahas kemungkinan pengaturan hingga pelarangan peredaran rokok elektrik.
Kedua lembaga tersebut turut menyampaikan rekomendasi kepada MUI agar penggunaan vape dikaji berdasarkan data dan fakta yang tersedia.
Kapolri Suyudi mengatakan rekomendasi pelarangan vape telah disampaikan kepada MUI bersama BPOM.
Dia berharap lembaga tersebut dapat melakukan kajian secara khusus dengan mempertimbangkan temuan serta data yang dimiliki kedua institusi.







