JAKARTA, Probusmedia — Polemik penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok akhirnya menemui titik terang.
Polda Metro Jaya memastikan rekening tersebut dapat kembali digunakan setelah penyidik memperoleh fakta hukum terkait penghimpunan donasi yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya mengambil langkah hati-hati dalam menindaklanjuti informasi mengenai penghimpunan dana tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
«“Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memahami bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat,”
kata Asep di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Asep menyebut, Polda Metro Jaya menghargai pengawasan Komisi III DPR sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan kepastian hukum dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Asep mengatakan dirinya didampingi Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penjelasan mengenai kronologi, dasar hukum, serta langkah penyidikan kemudian disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin.
Iman menjelaskan, proses klarifikasi bermula dari informasi yang beredar melalui unggahan salah satu akun media sosial terkait rekening Supriyono alias Botok.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan klarifikasi untuk memastikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada pemilik akun dan para donatur.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial sebagaimana yang terunggah oleh suatu akun di media sosial,” katanya.
Menurut Iman, penghimpunan donasi memiliki aturan yang harus dipatuhi sehingga kepentingan penerima maupun pemberi donasi perlu mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, penyidik melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” katanya.
Dari rangkaian klarifikasi tersebut, penyidik mengaku telah memperoleh fakta hukum mengenai donasi dan rekening yang bersangkutan.
Fakta tersebut kemudian menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk mengambil keputusan terkait penundaan transaksi.
Iman menegaskan penundaan transaksi tersebut belum mencapai batas maksimal lima hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, setelah fakta hukum diperoleh, Polda Metro Jaya memilih bergerak cepat dengan membuka kembali rekening tersebut.
“Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan 5 hari kerja hari ini belum sampai 5 hari kerja namun demikian kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, penundaan transaksi rekening Botok dinyatakan dapat dihentikan. Selanjutnya, rekening tersebut kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Polda Metro Jaya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi para donatur maupun Supriyono alias Botok.
Data tersebut diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melanggar hukum.
“Data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya mengingatkan agar data pribadi yang berkaitan dengan penghimpunan donasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Setelah melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak, kepolisian memastikan penundaan transaksi rekening tersebut telah dapat dibuka kembali.
“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” katanya.
Bank Mandiri Segera Aktifkan Rekening Botok
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya menerima arahan Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR terkait pembukaan kembali rekening tersebut.
Bank Mandiri akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan segera mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ujar dia.
Riduan menambahkan Bank Mandiri akan tetap menjalankan kegiatan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap aturan.
Ia juga memastikan bank akan menjaga amanah nasabah dan masyarakat sekaligus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” katanya.