JAKARTA, Probusmedia — Rekening aktivis Pati Supriyono alias Botok yang sempat tidak dapat digunakan atau terblokir akhirnya dipastikan kembali aktif.





Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Rekening aktivis Pati Supriyono alias Botok yang sempat tidak dapat digunakan atau terblokir akhirnya dipastikan kembali aktif.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Botok karena menilai tidak terdapat persoalan pidana yang berkaitan dengan rekening itu.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menerima aspirasi masyarakat terkait rekening Botok yang beberapa hari terakhir tidak dapat digunakan.
Habiburokhman meminta Bank Mandiri memastikan rekening tersebut dapat digunakan kembali pada hari yang sama. :ermintaan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan.
Ia menyebut Botok kemungkinan membutuhkan rekening itu untuk berbagai keperluan, termasuk menjalankan aktivitas dan menyampaikan pendapat.
“Kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera diselesaikan agar Botok dapat kembali menggunakan rekeningnya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Komisi III ya atas arahan pimpinan DPR mencermati dan kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya, ya. Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut, ya,” ujar Habiburokhman.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi III berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Bank Mandiri untuk memulihkan rekening Botok.
Habiburokhman berharap proses pengaktifan dapat dilakukan secepatnya sehingga pemilik rekening bisa kembali beraktivitas.
“Kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu. Nah bagaimana teknisnya mungkin nanti Pak Asep ya dan Pak Dirut Mandiri mungkin ini disampaikan, agar yang bersangkutan ya, Saudara Botok bisa menjalankan aktivitasnya dengan rekening tersebut,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, ia menegaskan aktivitas tersebut tetap mendapat perlindungan selama berada dalam koridor hukum.
“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” katanya.
Habiburokhman kembali menekankan Komisi III menilai rekening tersebut sebaiknya dapat diakses oleh pemiliknya.
Ia menyebut tidak ada persoalan pidana yang menjadi dasar untuk membuat rekening tersebut tidak dapat digunakan.
“Komisi III ya atas nama pimpinan DPR mencermati dan apa namanya kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya ya, karena menurut kami ya tidak ada hal ihwal terkait pidana ya masalah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi rekening tersebut dapat dihentikan setelah penyidik melakukan klarifikasi dan memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait.
Bank Mandiri kemudian menyatakan akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi.