JAKARTA, Probusmedia — Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 menjadi sorotan menjelang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027-2032.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai komisioner yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran tersebut perlu dipertimbangkan untuk tidak mengikuti seleksi berikutnya.
Menurut Mardani, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut perlu diungkap dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi anggota KPU mendatang
“Siapa pun yang terhadap pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan, begitu,”
ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/10/2026).
Mardani mengatakan, persoalan yang menjadi sorotan bukanlah polemik ijazah Gibran, melainkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 yang menurutnya tidak dibahas sebagaimana mestinya.
Ia menyebut, apabila ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian dispensasi, hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
“Kalau itu ada, karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,” ujar Mardani
Ia menegaskan, persoalan tersebut seharusnya dilihat tanpa mempertimbangkan perbedaan pilihan politik.
Mardani mencontohkan, dirinya pernah mendukung Anies Baswedan, sementara pihak lain mendukung Ganjar Pranowo, tetapi persoalan aturan tetap harus menjadi perhatian bersama.
“Kalau ada pasal itu, pasti kami, pendukung Prabowo juga saya yakin pasti akan mempersoalkan ini,” kata Mardani.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, juga meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran agar tidak kembali dipilih untuk periode 2027-2032.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut proses politik, tetapi juga berkaitan dengan etika dan moral penyelenggara negara.
“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032),” kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin berpandangan, proses seleksi anggota KPU untuk periode berikutnya perlu mempertimbangkan keterlibatan komisioner dalam persoalan pencalonan Gibran.
Namun, keputusan mengenai kelayakan calon tetap harus didasarkan pada mekanisme seleksi dan ketentuan yang berlaku.








