JAKARTA, Probusmedia — Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berpeluang bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang.
Wacana tersebut masuk dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Komisi II DPR.
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, wacana penambahan anggota tidak hanya berpotensi berlaku bagi KPU dan Bawaslu di tingkat pusat, tetapi juga dapat menyasar struktur penyelenggara pemilu di daerah.
Meski demikian, cakupan perubahan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam revisi undang-undang.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mengkaji sejumlah opsi perubahan terhadap aturan penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, usulan menambah jumlah komisioner dari tujuh menjadi sembilan orang masih terbuka untuk berubah seiring berjalannya pembahasan.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” katanya.
Irawan menyebut, pembahasan revisi UU Pemilu belum menghasilkan kesepakatan mengenai perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
Berbagai usulan yang masuk masih membutuhkan kajian sebelum dapat diputuskan dalam proses legislasi.
Komisi II DPR, kata dia, turut mempertimbangkan perubahan mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Salah satu opsi yang dibahas ialah memangkas waktu rekrutmen dari sekitar enam bulan menjadi dua hingga tiga bulan.
Ia mengakui rentang waktu dua hingga tiga bulan dinilai cukup untuk menghasilkan komisioner yang mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Rencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan-hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ujarnya.






