JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kartu khusus bagi pencari kerja untuk mengakses fasilitas transportasi umum secara gratis mulai 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI memberikan kartu tersebut untuk kelompok pencari kerja yang telah memenuhi kriteria.
“Yang pertama pasti nanti bagi golongan itu atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja,”
kata Pramono saat memberikan keterangan di Jakarta.
Pemprov DKI, tegas dia, memprioritaskan pencari kerja yang belum pernah bekerja untuk mendapatkan kartu khusus tersebut.
Di sisi lain, Pramono memastikan pencari kerja yang telah bekerja, namun ingin berpindah ke pekerjaan lain tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono belum merinci terkait mekanisme penerbitan kartu tersebut, termasuk masa berlaku serta ketentuan administrasi bagi penerima.
“Nanti diatur lebih lanjut,” tandasnya.
Diberitakan, Pramono telah menambah jumlah penerima layanan transportasi umum secara gratis menjadi 21 golongan dari sebelumnya 15.
Para pencari lowongan pekerjaan menjadi salah satu golongan yang diprioritaskan oleh Pemprov DKI. Selain itu, terdapat pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.









