JAKARTA, Probusmedia — Upaya memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR dinilai sulit terwujud tanpa restu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima membuka celah bagi upaya pemakzulan.
Jamiluddin menilai PDIP belum cukup kuat untuk menggalang dukungan lintas fraksi guna menggulirkan hak angket terhadap Gibran.
Menurut dia, sikap Gerindra berpotensi diikuti partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi pemerintahan.
Kondisi itu membuat PDIP semakin sulit memperoleh dukungan lintas fraksi untuk menggulirkan hak angket.
“Karena itu, tidak akan ada pemakzulan terhadap Gibran melalui DPR tanpa restu Gerindra,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, Jamiluddin tidak menutup kemungkinan Prabowo memberikan persetujuan secara tertutup kepada satu atau beberapa partai koalisi untuk bergabung dengan PDIP.
Skenario itu dinilai bisa terjadi apabila Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melakukan komunikasi politik dengan Prabowo melalui jalur informal.
“Meski begitu, tetap saja ada kemungkinan Gerindra memberi restu kepada satu atau partai partai koalisi untuk bergabung dengan PDIP mengusulkan Hak Angket,” kata Jamiluddin.
Jika skenario tersebut terjadi, dukungan Prabowo berpotensi tidak diketahui publik, termasuk kelompok yang diasosiasikan dengan lingkaran politik Solo.
Kendati demikian, Jamiluddin menilai kemungkinan tersebut relatif kecil karena Prabowo diperkirakan tidak ingin mengambil risiko politik.
“Namun demikian, kemungkinan hal itu terjadi relatif kecil. Sebab, Prabowo tampaknya tidak mau berjudi politik,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ijazah dapat dipersoalkan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran sebenarnya dapat menjadi celah atau pintu masuk memakzulkan Gibran,” kata Jamiluddin.
Ia menilai, persoalan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun, upaya pemakzulan tetap harus melewati mekanisme politik dan konstitusional di DPR.
“Tanpa ada bukti ijazah, maka salah satu persyaratan Gibran untuk menjadi cawapres dengan sendirinya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Jamiluddin menjelaskan PDIP tidak bisa hanya mengandalkan jumlah anggotanya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Sebab, pengajuan hak angket juga mensyaratkan dukungan dari lebih dari satu fraksi.
“Jadi, meskipun semua (110) anggota DPR dari PDIP mengusulkan Hak Angket, tetap saja tidak memenuhi syarat,” kata Jamiluddin.
Ia menyebut, hak angket harus diusulkan sedikitnya 25 anggota DPR dan didukung lebih dari satu fraksi. Karena itu, PDIP perlu merangkul setidaknya satu fraksi lain agar usulan tersebut memenuhi persyaratan.
“Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi,” ujarnya.





