JAKARTA, Probusmedia — Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membelah sikap politikus di DPR.
Fraksi PKB dan PDIP membuka peluang pembentukan pansus atau penggunaan hak angket, sedangkan Fraksi Golkar menilai persoalan itu cukup ditangani Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Usulan tersebut muncul setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Eka, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Dia menilai persoalan itu perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
“Salah satunya dapat melalui pembentukan pansus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Eka menegaskan usulan tersebut bukan bertujuan mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK.
Menurutnya, ia hanya ingin mendorong DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mendalami persoalan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
PDIP dorong respons putusan MK
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus juga membuka peluang penggunaan pansus atau hak angket untuk mendalami persoalan tersebut.
Menurut dia, mekanisme politik di DPR dapat digunakan untuk menelusuri persoalan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ketua DPP PDIP itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dia pun menyampaikan kesimpulan tegas mengenai kelayakan pencalonan Gibran.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” katanya.
Golkar bilang tak perlu
Berbeda dengan PKB dan PDIP, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pansus maupun hak angket tidak diperlukan.
Dia menyebut Komisi II DPR dapat langsung meminta penjelasan KPU mengenai proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja,” kata Doli.
Doli mengatakan pemanggilan KPU diperlukan untuk menggali proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan.
Dengan begitu, DPR dapat meminta penjelasan langsung kepada penyelenggara pemilu tanpa harus membentuk pansus atau menggunakan hak angket.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada,” ujarnya.
Doli juga berpandangan pansus dan hak angket bukan syarat wajib untuk membahas wacana pemakzulan Gibran.
Menurut dia, DPR dapat mengambil langkah politik sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus menggunakan kedua instrumen tersebut.
“Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja,” kata Doli.
Gerindra minta polemik dihentikan
Sementara itu, Partai Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan dan seluruh pihak menghormati putusan MK.
Gerindra berpendapat putusan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sugiat menyebut proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Pilpres 2024 telah melalui tahapan verifikasi oleh KPU.
Dia juga mengajak masyarakat, tokoh bangsa, dan seluruh partai politik menyikapi putusan MK secara bijak serta tidak memperpanjang perdebatan mengenai status Gibran sebagai wakil presiden.




