JAKARTA, Probusmedia — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Wakil Presiden Gibran (Wapres) Rakabuming Raka semestinya mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya.
Bivitri mengatakan, keputusan untuk mundur seharusnya datang dari Gibran sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban etik atas persoalan yang muncul dalam putusan MK.
“Saya bilangnya bola panas sekarang ada di DPR, bola dingin kepada Gibran sendiri,”
ujar Bivitri dalam acara eksaminasi putusan MK bersama eks Wamenkumham Denny Indrayana melalui kanal YouTube, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, Gibran semestinya mempertimbangkan pengunduran diri jika memiliki etika dan rasa malu atas persoalan tersebut.
“Mestinya kalau dia punya etika dan juga ada rasa malu harusnya sih mengundurkan diri buat saya dan kami enggak jadi soal siapa yang akan menggantikan,” kata Bivitri.
Bivitri menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang nantinya menggantikan Gibran.
Menurut dia, yang lebih penting adalah sikap pejabat publik setelah muncul putusan MK yang memuat temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Bivitri juga menyoroti peran sejumlah lembaga setelah putusan tersebut, termasuk DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut dia, putusan MK tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari apakah Gibran tetap menjabat atau tidak, tetapi juga dari konsekuensi ketatanegaraan dan etik yang muncul setelah adanya temuan dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, Bivitri menilai bola kini berada pada Gibran dan lembaga-lembaga negara terkait untuk menyikapi persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.







