JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya bakal segera menggelar perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial ANW yang menyeret nama figur publik Betrand Peto.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Betrand yang berlangsung selama sekitar delapan jam pada Kamis (8/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk mendalami laporan yang sedang diselidiki.
“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,”
kata Budi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Budi menjelaskan, 54 pertanyaan yang diajukan penyidik bertujuan menggali keterangan dari Betrand untuk memperjelas perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan keterangan selesai, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya akan mengevaluasi hasil penyelidikan melalui gelar perkara.
“Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Budi.
Polisi belum mengungkapkan jadwal pasti gelar perkara tersebut. Penyidik juga belum merinci apakah akan ada saksi tambahan yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Budi menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan seorang pria berinisial ATT atau BP.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan.Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, polisi menerima laporan tersebut pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum,” kata Onkoseno di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara yang akan dilakukan penyidik menjadi bagian dari proses untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.







