JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sejumlah uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dollar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa mengungkapkan, uang dan aset tersebut diduga berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi yang penanganannya berkaitan dengan kewenangan Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.Selain TPPU, Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menyebut, pemerasan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Bahwa dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Aliran uang dan saham pada 2020-Maret 2025
Jaksa menguraikan, dalam kurun 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama Ferry diduga menerima uang dan saham yang berkaitan dengan sejumlah perkara.
Pertama, penerimaan uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry.
Uang tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.Kedua, penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS).
Penerimaan itu diduga dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (TMA) dan berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Ketiga, penerimaan uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Penerimaan uang dan aset pada 2020-Juli 2026
Jaksa juga mendakwa Febrie bersama Ferry, Don Ritto, dan Nurman Herin menerima uang serta tanah dan bangunan dalam kurun 2020 hingga Juli 2026.
Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan berasal dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.
Keduanya diduga memberikan uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Selain itu, jaksa menyebut terdapat penerimaan sebesar Rp203,46 miliar dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp79,84 miliar tercatat melalui rekening Bank Central Asia (BCA) nomor atas nama DR Law Firm.
Rincian penerimaan melalui rekening DR Law Firm
Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah aliran uang yang masuk melalui rekening tersebut pada 2021 dan 2022.
Pada 2021, Indonesia Exim disebut memberikan uang sebesar Rp5,2 miliar dalam empat kali penerimaan.
Uang itu dikaitkan dengan perkara korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
Sementara itu, pada 2022, sejumlah penerimaan lain tercatat sebagai berikut:
- LPEI: Rp1,115 miliar dalam tiga kali penerimaan, terkait perkara korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional periode 2013-2019.
- Krakatau Steel: Rp1,18 miliar dalam dua kali penerimaan, terkait perkara korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel Tbk.
- Karya Indah Alam Sejahtera: Rp1,3 miliar dalam tiga kali penerimaan, terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
- Decky Aditya: Rp300 juta dalam dua kali penerimaan.
- Sinarmas Asset Management: Rp950 juta dalam lima kali penerimaan, terkait perkara korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
- Bandung Indah Gemilang: Rp436,5 juta dalam tujuh kali penerimaan, terkait perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
- Inti Sumber Bajasakti: Rp1,5 miliar dalam dua kali penerimaan, terkait perkara korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021.
- PT Sinarmas Agro: Rp1 miliar dalam empat kali penerimaan, terkait perkara korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015-2022.
- Insani Mandiri Less: Rp25,5 juta dalam satu kali penerimaan.
- Kosasih Wibowo: Rp51 juta dalam dua kali penerimaan.
- PT Angkasa Pura II: Rp1,35 miliar dalam dua kali penerimaan.
Jaksa mengaitkan penerimaan-penerimaan tersebut dengan penanganan berbagai perkara korupsi yang berlangsung di sejumlah sektor, mulai dari industri baja, ekspor, pengelolaan dana investasi, hingga perkebunan sawit.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa terhadap Febrie dan para terdakwa lainnya. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang didakwakan akan dilakukan dalam proses persidangan.





