JAKARTA, Probusmedia — Polri menangani 41.873 kasus premanisme sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya memberantas pemerasan, pungutan liar, dan gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat serta pelaku usaha.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, pemberantasan premanisme menjadi salah satu upaya Polri untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang aman bagi masyarakat maupun investor.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,”
kata Wahyu dikutip Jumat (9/10/2026).
Selain menangani kasus premanisme, Polri mencatat 12.015 kasus pungutan liar dan pemerasan. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.
Dalam penanganan kasus premanisme, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Gangguan Sektor Usaha
Wahyu mengatakan, upaya menjaga keamanan dunia usaha tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi.
Polri juga melakukan pencegahan dan mediasi untuk mengantisipasi gangguan keamanan sejak tahap pembangunan.
Menurut dia, pelaku usaha kerap menghadapi gangguan ketika hendak membangun atau menjalankan kegiatan usaha di suatu wilayah.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.
Oleh karena itu, polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Wahyu.
Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan tersebut mencakup gangguan di kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Tingkat Penyelesaian Perkara Meningkat
Polri juga mencatat peningkatan tingkat penyelesaian perkara dalam beberapa tahun terakhir.
Angka clearance rate meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025 dan 71,47 persen pada 2026.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator yang disampaikan Polri dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat.
Di sisi pelayanan, Polri memperkuat peran kepolisian sektor (polsek) sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Polri juga meningkatkan layanan Call Center 110 dengan standar waktu respons baru, yakni laporan masyarakat dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan pelayanan tersebut dilakukan di bawah semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen.
Polri berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas yang lebih responsif.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Polri menyatakan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan dunia usaha.








