JAKARTA, Probusmedia — Jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah 11 menjadi 591 dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Wacana tersebut muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada Kamis (8/10/2026).
“Ini yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu lho,” kata Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan penentuan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan wilayah.
Menurut dia, komposisi kursi DPR perlu mencerminkan keterwakilan masyarakat sekaligus memperkuat representasi setiap daerah di Indonesia.
“Ini yang yang bicara prinsip keadilan di dalam merumuskan jumlah kursi per dapil itu juga penguatan dalam negara kesatuan, tidak hanya soal proporsionalitas representatif manusia,” ujar Aria Bima.
Selain itu, penambahan kursi dapat dipertimbangkan apabila bertujuan memperkuat keterwakilan wilayah dalam sistem perwakilan nasional.
Ia menilai wacana tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketentuan dalam UU Pemilu.
“Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, salah satu pembahasan yang mengemuka adalah perubahan jumlah kursi minimal dalam setiap daerah pemilihan dari tiga menjadi empat kursi.
“Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini, itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga. Kan selama ini kam minimal satu dapil itu kan tiga. Kami sepakat empat, gitu,” kata Doli.
Doli menjelaskan saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi.
Apabila batas minimal tersebut dinaikkan menjadi empat kursi, jumlah kursi DPR secara keseluruhan akan bertambah 11 dari 580 menjadi 591 kursi.
“Nah itu selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Berarti kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi. Dari 580 tambah 11, tambah 11, jadi 591,” kata Doli.
Selain perubahan batas minimal kursi setiap dapil, parlemen juga membahas penyesuaian jumlah kursi perwakilan berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Perubahan jumlah penduduk dinilai perlu menjadi salah satu dasar dalam menentukan alokasi kursi DPR.
“Yang kedua, kami juga sedang menghitung penyesuaian peraturan mengenai penetapan jumlah kursi perwakilan per provinsi yang berdasarkan jumlah penduduk,” ujarnya.




