JAKARTA, Probusmedia — Gugatan tersebut kini sudah terdaftar dan teregister di PN Jakpus.
“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,”
ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, Jumat (9/10/2026).
Dalam gugatannya tersebut, Ari Bias mengugat PT Aneka Suara Bintang. Sedangkan, turut tergugatnya ialah PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif – Karya Cipta Indonesia (LMK – KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), serta Agnez Mo.
Firman menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan gugatan yang kelima untuk Agnez Mo. Gugatannya pun masih mengenai hak ekonomi pencipta, yakni Arie Bias.
Adapun sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar 20 Oktober 2026. Gugatan bakal diadili oleh Indra Lesmana sebagai Ketua Majelis, dan anggotanya yakni Widiarto dan Syarip
Dalam gugatan tersebut, Arie Bias mendalilkan para pihak karena telah mempertunjukkan lagu yang berjudul “Bilang Saja” pada konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club SCBD – Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Sebab, ketiga acara konser tersebut diselenggarakan pihak tergugat secara komersial tanpa izin dari penggugat selaku pencipta.
Diketahui, gugatan Arie Bias yang pertama sudah diputuskan untuk tidak diterima di tingkat kasasi. Kemudian Arie Bias mengajukan kembali gugatannya, namun hasil dua gugatan tidak diterima oleh PN Jakpus dan satu gugatan dicabut.







