JAKARTA, Probusmedia – Rancangan Undang-Undang atau diminta tidak memberikan kewenangan mutlak kepada aparat penegak hukum untuk mengambil alih harta masyarakat.





Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Rancangan Undang-Undang atau diminta tidak memberikan kewenangan mutlak kepada aparat penegak hukum untuk mengambil alih harta masyarakat.
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menyebut, perampasan aset secara permanen harus didasarkan pada putusan pengadilan yang independen agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, korupsi, atau intimidasi politik.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset tersebut harus secara tegas membedakan tindakan penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, negara tetap dapat melakukan pembekuan aset secara cepat untuk mencegah harta tersebut dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Namun, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas harta miliknya.
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Bambang juga menekankan negara harus memikul beban pembuktian sejak awal hingga tahap akhir proses hukum.
Sebab, pemilik aset tidak seharusnya dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menilai kekayaannya mencurigakan.
“Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Setelah unsur pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik aset baru dapat diminta menjelaskan asal-usul harta yang dipersoalkan.
Mekanisme tersebut dinilai penting agar proses perampasan aset tidak menggeser prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik warga negara.
“Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan negara tidak boleh langsung menganggap aset yang belum dapat dijelaskan pemiliknya sebagai hasil tindak pidana.
Ia mencontohkan kondisi tersebut dapat terjadi karena persoalan administratif, seperti kesalahan pelaporan pajak atau ketidakakuratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut dia, perampasan aset tanpa putusan pidana masih dapat dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh undang-undang. Salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan ialah ketika tersangka meninggal dunia.
Kondisi lainnya adalah ketika tersangka melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, perampasan tanpa putusan pidana dapat dipertimbangkan apabila pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
“Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas,” katanya.
Bambang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sehingga, aturan tersebut harus memastikan kewenangan perampasan tetap berada dalam koridor hukum serta diawasi melalui mekanisme peradilan yang independen.