JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tak ingin gegabah menyimpulkan kalau kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, terdapat unsur makar.
Politikus Partai Gerindra itu mengimbau masyarakat menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari dugaan penyadapan tersebut.
“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dia menyebut penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya kepentingan politik di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Selain itu, tindakan penyadapan terhadap pimpinan dalam institusi negara merupakan persoalan sensitif karena berkaitan dengan prinsip kepatuhan terhadap atasan atau insubordinasi.
“Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif. Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar,” ujarnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menyebut kasus tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Penyadapan.
Regulasi itu diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan penyadapan sekaligus melindungi hak privasi seluruh warga negara.
“Jadi kita dorong agar tak hanya presiden yang apa namanya harus kita lindungi jangan dari penyadapan ilegal, juga, seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut masih berada pada tahap awal dan ditargetkan mulai dibahas pada Desember 2026.
“Memperketat, memperjelas ya. Jangan sampai warga negara diper- dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkaitan dengan upaya makar atau pengambilalihan kekuasaan.
Menurut Mahfud, dugaan tersebut masuk akal jika melihat kemungkinan motif di balik penyadapan terhadap kepala negara.
“Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,”
ujar Mahfud melalui kanal YouTube-nya dikutip Rabu (4/11/2026).









