JAKARTA, Probusmedia — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah hal penting saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan, proses penyusunan skripsi, hingga dampak tudingan ijazah palsu terhadap reputasi dirinya dan keluarga.
Kesaksian Jokowi menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang turut menyoroti keaslian dokumen akademiknya.
Berikut rangkuman poin-poin kesaksian Jokowi di hadapan majelis hakim.
Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Jokowi mengaku membawa dokumen ijazah asli ketika menghadiri persidangan di PN Jaktim. Pernyataan tersebut disampaikan saat awak media menanyakan dokumen yang dibawanya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Bawa,” kata Jokowi ketika ditanya apakah membawa dokumen ijazah.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai ijazah asli, Jokowi menegaskan, “Semua, semua.”
Dalam persidangan, Jokowi lalu menunjukkan ijazah S1 U
Mengajukan Judul Skripsi Sebanyak Tiga Kali
Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya harus mengajukan proposal judul skripsi sebanyak tiga kali sebelum mendapatkan persetujuan dosen pembimbing. Hal itu disampaikannya ketika menjelaskan proses penyusunan karya ilmiah selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dia juga menjelaskan bahwa skripsinya berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Skripsi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
Menanggapi Polemik Font Times New Roman
Dalam persidangan, Jokowi turut menanggapi tudingan mengenai penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsinya. Jenis huruf tersebut dipersoalkan karena disebut belum tersedia pada 1985.
Jokowi menjelaskan bahwa Percetakan Perdana mencetak bagian sampul dan lembar pengesahan skripsinya, sedangkan halaman lainnya diketik secara manual. Dia juga menyebut skripsinya bukan satu-satunya karya ilmiah yang dicetak menggunakan format tersebut di percetakan itu.
Mengungkap Tanggal Ujian Skripsi dan Nilai Kelulusan
Jokowi menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Dalam ujian tersebut, dia diuji oleh Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin.
Jokowi mengaku dinyatakan lulus dengan nilai A setelah menjalani ujian skripsi. Dia kemudian melakukan sejumlah revisi sebelum mencetak karya ilmiahnya di Percetakan Perdana.
Mengaku Banyak Mengambil Mata Kuliah Teknologi Kayu
Jokowi menjelaskan bahwa selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, dirinya banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan dengan Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu. Dia menyebutkan bahwa pada masa itu belum terdapat pembagian jurusan secara formal sejak mahasiswa pertama kali masuk kuliah.
Sejumlah mata kuliah yang diambilnya meliputi Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, serta Penggergajian. Menurut Jokowi, pilihan mata kuliah tersebut membuat teman-temannya menganggap dirinya berada di bidang Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan.
“Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan,” kata Jokowi.
Membeberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga UGM
Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dia mengaku mengenyam pendidikan di SD Negeri 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Riwayat pendidikan tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Jadi, dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1, SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Jokowi.
Mengaku Berstatus Wiraswasta, tapi di KTP Presiden
Dalam persidangan, Jokowi menyebut pekerjaan yang dijalaninya saat ini adalah wiraswasta. Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memeriksa identitas Jokowi sebelum meminta keterangannya.
“Kemudian untuk pekerjaan?” tanya Christina kepada Jokowi. “Wiraswasta,” jawab Jokowi.
Hakim kemudian memastikan kembali jawaban tersebut lantaran kolom pekerjaan dalam KTP Jokowi masih mencantumkan jabatan Presiden Republik Indonesia. Jokowi membenarkan keterangan yang disampaikan hakim tersebut.
“Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?” kata Christina. “Betul, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Merasa Dihina dan Direndahkan akibat Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi mengaku mengalami kerugian immaterial akibat tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Dia menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik serta merusak reputasinya dan keluarganya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyampaikan bahwa tudingan tersebut membuat dirinya merasa dihina dan direndahkan. Dia menegaskan bahwa dampak yang dirasakannya bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut nama baik keluarga.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya. Kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi.
Mengaitkan Tuduhan dengan Lima Kali Kontestasi Politik
Jokowi juga menyinggung tuduhan penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam sejumlah kontestasi politik. Dia menyebut tudingan tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota sebanyak dua kali, gubernur satu kali, dan presiden dua kali.
Menurut Jokowi, tuduhan tersebut turut berdampak terhadap reputasi dan kepercayaan masyarakat kepadanya. Dia kemudian mengungkapkan hasil survei yang diingatnya untuk menggambarkan tingkat kepercayaan publik terhadap tudingan tersebut.
Sebut 34 Juta Orang Diperkirakan Percaya Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi mengklaim sekitar 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu berdasarkan survei terakhir yang diingatnya. Persentase tersebut, menurut perhitungannya, setara dengan sekitar 34 juta orang.
“Kalau kita lihat dari survei terakhir, seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini,” katanya.






