JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keempat tersangka akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) usai jadi tersangka.
Keempat jenderal yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv Tik Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
“Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (5/11/2026) malam.
Brigjen Trunoyudo belum mengungkap secara rinci waktu sidang kode etik empat petinggi Polri tersebut. Dia hanya menyebut bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,”
Diketahui, empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Keempat tersangka menyadap secara ilegal Presiden Prabowo, sejumlah menteri, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
Keempat jenderal disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso kini sudah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kendati, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi sakit.







