JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik hingga petinggi media.
Dengan penetapan tersebut, Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” lanjutnya.
Sebelum Slamet, Polri telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo tersebut disebut terjadi sejak 2025 hingga 2026.Pada Rabu (4/11/2026), Prabowo juga memecat Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).






