JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyitaan uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin terjadi pada Agustus 2025. Untuk itu, KPK menyatakan proses penyitaan bukan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Jumat (6/11/2026).
Budi menyebut, Bobby mengembalikan uang secara kooperatif kepada penyidik. Uang tersebut disita sebelum Bobby menjabat sebagai dirut PT KAI.
“Dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang 2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik,” sebut Budi.
“Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024,” jelasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Ketiga tersangkanya yakni Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, Weriza; dan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom, Elvizar.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan KPK sejak 4 Agustus 2026.
Kasus rasuah ini bermula dari adanya penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









