JAKARTA, Probusmedia — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dua pegawai KPK berinisial TS dan MS diduga membocorkan dokumen dan informasi mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Boyamin menyebut dua pegawai KPK itu, diduga membocorkan dokumen dan informasi kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Satu tersangka itu ialah, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Saya menyampaikan perihal dugaan orang-orang pegawai KPK yang diduga telah membocorkan dokumen maupun berkomunikasi dengan pihak Arif Sugianto tersangka OTT KPK terkait dengan ATR/BPN,”
ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Boyamin menyebut, bahwa dua pegawai internal KPK tersebut kini sudah di laporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia berharap, Dewas KPK pekan depan sudah memanggil saksi untuk dimintai keterangan mengenai laporan tersebut.
“Dan saya berharap Dewas KPK sekarang ini zero tolerance,” kata Boyamin.
Boyamin menyebut perbuatan dua pegawai internal KPK tersebut dianggap sudah menyelewengkan kewenangannya. Sebab, TS dan MS diduga tidak menjaga ruh dan jantung KPK sebagai penegakan hukum, karena telah berkomunikasi dengan tersangka korupsi.
“Kita tunggu, proses-proses itu kalau tidak ya nanti ya saya akan melapor resmi dan kemudian saya seperti biasa akan saya gugat ke pengadilan melaui gugatan praper maupun gugatan perbuatan melawan hukum,” tutur Boyamin.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPN Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.








