JAKARTA, Probusmedia — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung aparat penegak hukum mendalami dugaan makar yang dikaitkan dengan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
AHY meminta seluruh kemungkinan dalam perkara tersebut diusut secara cermat dan objektif, termasuk menelusuri pihak yang memerintahkan hingga motif di balik penyadapan.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi
Pernyataan tersebut disampaikan AHY melalui akun X pribadinya yang dikutip, Kamis (5/11/2026).
“Terkait pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” katanya.
AHY menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan tanpa tebang pilih. Dia meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses secara adil dan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut AHY, penyadapan ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keamanan negara dan hak privasi masyarakat.
Selain itu, praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik serta menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
AHY menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, termasuk siapa yang memerintahkan dan apa motif di balik tindakan tersebut.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujarnya.
AHY menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
AHY menyebut, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keamanan komunikasi dan hak privasi warga negara.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” kata AHY.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkaitan dengan upaya makar atau pengambilalihan kekuasaan.
Menurut Mahfud, dugaan tersebut masuk akal jika melihat kemungkinan motif di balik penyadapan terhadap kepala negara.
“Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube-nya dikutip Rabu (4/11/2026).







