JAKARTA, Probusmedia – Kasus kematian bekas Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo kembali menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan berbasis bukti ilmiah.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang terlibat langsung maupun mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Febrie apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan.
“Saya kira dari sisi KUHAP kita ya, semua pihak (termasuk Febrie) yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindakan pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan dan tugas kita nanti menanyakan,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hinca mengatakan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja) akan kembali menindaklanjuti perkembangan kasus Sutrimo setelah masa reses berakhir.
Ia menyebut agenda pengawasan terhadap perkara tersebut akan dibahas ketika anggota DPR kembali menjalankan masa sidang pada 14 Agustus.
“Ya dari Komisi III, khususnya sebagai panja ya, teman-teman minggu-minggu ini kami semua kembali dari Dapil ini, reses. Dan nanti mulai start 14 Agustus gitu ya. Tentu setelah kembali semua ini panjanya akan mem-follow-up ini, termasuk kasus kematian Sutrimo ini,” ujarnya.
Menurut Hinca, banyak informasi mengenai kasus kematian Sutrimo beredar di tengah masyarakat sehingga penyidik perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai proses identifikasi secara ilmiah menjadi bagian penting agar kesimpulan penyidikan tidak dibangun berdasarkan informasi yang simpang siur.
“Dan betul tadi banyak sekali informasi yang beredar ke sana kemari. Karena itu, kita akan memastikan agar proses ini berjalan seperti yang tadi hari ini, eh transparan, eh scientific identification-nya jelas. Teman-teman kalau tadi itu kan 2 jam ya, kami juga dijelaskan secara detail. Nah, kami ingin ini juga dijelaskan detail karena supaya tidak lari ke sana kemari informasi yang didapatkan publik. Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification-nya, membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan. Jadi, kita hormati proses penyidikan ini tapi kita minta tuntaskan sampai selesai. Nah, Komisi 3 tentu akan mengawal sampai tuntas,” katanya.
Ia memastikan Komisi III akan menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Pengawasan itu akan dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang dan agenda kerja komisi kembali berjalan.
“Di kesempatan pertama nanti, kalau sudah mulai kami masuk lagi rapat-rapat, tentu kami agendakan untuk menjalankan tugas kami secara khusus mengawasi kasus ini,” katanya.
Terkait rencana ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, Hinca menyatakan DPR mendukung setiap langkah penyidikan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kalau apapun ada tindakan yang di sana tentu kita dukung ya. Sekali lagi, mengawasi itu tidak harus langsung melihat, supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya. Tapi mengawasinya secara utuh, yes, semua kami mengawasinya, baik yang kami lakukan secara individu maupun secara fraksi masing-masing,” katanya.
Hinca mengatakan anggota Komisi III akan kembali bertukar informasi setelah masa sidang dimulai untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.
Ia mengusulkan agar kasus kematian Sutrimo diagendakan secara khusus dalam rapat Komisi III karena telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.
“Nah nanti pas ketemu lagi mulai sidang, eh kami bertukar informasi untuk saling merumuskan lagi. Saya mengusulkan nanti di sidang masa sidang berikutnya ini agar Komisi 3 mengagendakan secara khusus perkara ini yang sudah menjadi perhatian publik sejak satu bulan terakhir ini” ujarnya.
Komisi III DPR menilai pengungkapan kasus Sutrimo harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Proses tersebut diharapkan mampu menghadirkan kesimpulan yang didukung bukti akurat sekaligus memastikan seluruh pihak yang relevan telah dimintai keterangan.