JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Desakan tersebut muncul setelah tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah Undang-undang sejak 4 tahun yang lalu,” kata Taufiq di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Taufiq mengatakan perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas yang memiliki kewenangan kuat untuk mencegah akses ilegal terhadap data pribadi masyarakat.
“Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data. Termasuk didalamnya data pribadi,” ujarnya.
Menurut Taufiq, Badan PDP harus memiliki independensi dan kewenangan yang memadai untuk mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi di berbagai sektor.
Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan data pribadi oleh instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga penyelenggara sistem elektronik.
“Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Taufiq menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Menurutnya, penerbitan regulasi tersebut seharusnya mempercepat pembentukan Badan PDP sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi masyarakat.
Badan PDP nantinya diharapkan dapat memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data pribadi terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain mendesak pembentukan Badan PDP, Taufiq meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal polisi tersebut.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pelindungan data pribadi di Indonesia.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara,” katanya.









