JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai uang Rp 106,3 miliar yang diterima anak buah dan orang kepercayaannya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Nusron Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron Wahid sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Bogor dan dugaan korupsi lainnya di Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait aliran dana Rp 106,3 miliar yang dikumpulkan anak buah dan orang-orang kepercayaannya yang telah menjadi tersangka.
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,”
kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Budi menjelaskan Nusron Wahid dicecar oleh penyidik mengenai tugas dan wewenangnya sebagai menteri ATR. Termasuk tugas dan kewenangan Nusron soal pengurusan sertifikasi tanah hingga HGB. Nusron pun dicecar mengenai kewenangannya menempatkan pejabat di Kementerian ATR/BPN.
“Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa,” katanya.
Budi menyebut hal tersebut berkaitan dengan dugaan setoran rutin yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah, knwil, dan ke atas,” kata dia.
Budi menegaskan pemeriksaan Nusron hari ini masih di tahap awal. Untuk itu, penyidik masih akan mencocokkan keterangan Nusron dengan sejumlah bukti yang telah disita.
“Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” beber Budi.
Diketahui, Nusron Wahid keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.49 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam sejak tiba pada pukul 09.22 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Nusron terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dan peci hitam. Ia juga tampak dikawal tiga ajudan.
Kepada awak media, Nusron hanya memberikan penjelasan singkat terkait perjalanan dinasnya ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun keterangannya kepada penyidik terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon.
Orang 4 Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhri merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








