JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron Wahid yang diperiksa sebagai saksi masih akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026) petang.
Menurut Budi, penyidik tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Nusron apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
“Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan penyidik mendalami tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, termasuk dalam pengurusan sertifikasi tanah hingga penerbitan HGB.
Selain itu, Nusron dimintai keterangan mengenai kewenangannya dalam penempatan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan setoran rutin dari kantor wilayah (kanwil) dan kantor pertanahan (kantah) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga mengonfirmasi pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya dalam perkara tersebut.
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Nusron selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.49 WIB, setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam sejak tiba pada pukul 09.22 WIB.
Saat meninggalkan gedung KPK, Nusron terlihat mengenakan jaket abu-abu dan peci hitam serta dikawal tiga ajudan.
Kepada awak media, Nusron hanya memberikan penjelasan singkat mengenai perjalanan dinasnya ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut dari awak media mengenai kasus dugaan suap HGB Summarecon.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPN Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.










