JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan siapa pun pihak yang menjadi aktor di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diproses hukum.
Dia menyebut penegakan hukum tidak boleh membedakan latar belakang maupun kelompok pihak yang terlibat.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Geng Solo, ia menyatakan semua pihak harus tunduk pada hukum.
Menurutnya, tidak menjadi persoalan kelompok mana yang dikaitkan dengan perkara tersebut karena penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun.
“Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum ya hukum, ya. Oke? Yuk yuk yuk,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku percaya Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengusut perkara tersebut.
Dia menyerahkan proses pengungkapan aktor di balik dugaan penyadapan kepada aparat penegak hukum.
“Ya Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya, ya,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Listyo dan dua tersangka lainnya diduga menyadap secara ilegal Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, media dan pengusaha pada periode 2025-2026.









