JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri kini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap Presiden Prabowo Subianto, menteri, tokoh politik, media, ormas hingga LSM dan pengusaha. Keempat orang tersangka merupakan perwira tinggi (pati) atau jenderal Polri.
Keempat orang tersangka dugaan penyadapan ilegal, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Kadivtik Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,”
ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan ilegal diduga dilakukan setelah Prabowo Subianto dua bulan dilantik menjadi presiden. Listyo Sigit cs menyadap Prabowo sejak 2025 hingga 2026.
Komjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.
Tindakan Listyo Cs Termasuk Perbuatan Makar
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penyadapan ilegal yang dilakukan oleh Listyo Sigit cs merupakan perbuatan makar.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,”
ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebab, menurut Prasetyo, perbuatan Listyo Sigit cs berpotensi membahayakan kepentingan negara.
Gibran Tidak Turut Disadap?
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Komjen Asep tidak mengungkap secara detail mengenai para pejabat negara yang disadap Listyo Sigit cs, selain Presiden Prabowo. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai adanya kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak turut disadap para tersangka.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra belum mengetahui secara detail mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Gibran.
Yusril hanya bisa tertawa kecil ketika ditanyai mengenai ada atau tidaknya penyadapan ilegal kepada Gibran.
“Wallahu a’lam bisshawab,”
ujar Yusril Ihza sambil tertawa kecil di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menegaskan bahwa sejauh ini dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Listyo Cs Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan tiga ketentuan pidana.Pertama, Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso kini sudah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kendati, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi sakit.









