JAKARTA, Probusmedia — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyadapan terhadap Prabowo Subianto berpotensi masuk kategori makar jika bertujuan melumpuhkan sistem pemerintahan.
Menurut Fickar, makar merupakan tindakan merebut kekuasaan yang sah secara melawan hukum.
“Penyadapan Presiden jika dimaksudkan agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan bisa dikualifikasi sebagai makar,” kata Abdul Fickar kepada Probusmedia, Kamis (5/11/2026).
Fickar menjelaskan, Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membagi perbuatan makar menjadi tiga kategori.
Pertama, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang bertujuan membunuh atau membuat keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 191 KUHP.
Kedua, makar dengan tujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 KUHP.
Ketiga, makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang telah diatur dalam Pasal 193 hingga Pasal 195 KUHP.
Fickar menyebut ketiganya memiliki ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Meski demikian, Fickar menegaskan aparat penegak hukum harus membuktikan dugaan makar dalam isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit melalui proses hukum.
Pembuktian melawan hukum tersebut memerlukan berbagai alat bukti seperti para saksi, ahli, bukti surat, dokumen elektronik, hingga keterangan tersangka.
“Pembuktian makar dilakukan dengan alat bukti keterangan para saksi, ahli, bukti surat atau bukti lainnya termasuk informasi atau dokumen elektronik dan keterangan tersangkanya,” tuturnya.
Fickar menambahkan, penyidik harus membuktikan adanya upaya mengambil alih kekuasaan secara melawan hukum.






