JAKARTA, Probusmedia — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mendapat respons resmi dari Partai Gerindra.
Partai pimpinan Prabowo Subianto itu baru akan merumuskan sikap politik setelah masa reses DPR RI berakhir.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum membahas secara resmi putusan MA tersebut di tingkat fraksi, setelah DPR RI kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.
“Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut kemungkinan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat internal Fraksi Gerindra.
Namun, dia mengaku belum mengetahui bagaimana partai politik lainnya menyikapi putusan MA tersebut.
“Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat (30/10/2026) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA kemudian mengambil alih pemeriksaan perkara dengan mengadili sendiri sengketa tersebut.
Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan MA, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi sekaligus seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.









