JAKARTA, Probusmedia — Aset hasil sitaan dan rampasan negara tak cukup hanya diamankan, tetapi juga harus dikelola agar nilainya tidak menyusut dan dapat kembali memberi manfaat bagi negara.
Karena itu, Komisi III DPR mulai mengkaji urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.









