JAKARTA, Probusmedia — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pelaksana, tetapi juga pihak yang merancang dan memerintahkan penyadapan tersebut.
Kholid mengatakan, pengusutan kasus ini penting karena menyangkut keamanan komunikasi presiden, kerahasiaan negara, serta kehormatan lembaga kepresidenan.
Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal tersebut harus ditangani secara serius dan menyeluruh.
“Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026). .
Ia menilai, penyadapan tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Karena itu, aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindakan tersebut.
“Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kholid.
Kholid meminta proses hukum dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Ia juga mengingatkan agar setiap kesimpulan penyelidikan didasarkan pada bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain itu, ia menekankan bahwa kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Pelaksanaannya juga harus dibatasi serta berada dalam pengawasan yang efektif.
Menurut Kholid, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada pejabat negara.
Aktivis, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, organisasi masyarakat, dan warga yang kritis terhadap pemerintah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya meminta dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut diperiksa secara objektif. Sebab, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalitas kepolisian.
“Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” katanya.
Lebih lanjut, Kholid mendorong penguatan keamanan komunikasi kepresidenan dan audit terhadap tata kelola penyadapan.
“Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri,” kata Kholid.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.







