JAKARTA, Probusmedia — JAKARTA, PROBUS MEDIA – Partai Demokrat belum menentukan sikap resmi terkait wacana penggunaan hak angket di DPR untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Demokrat memilih berkoordinasi dengan partai-partai koalisi sebelum menentukan langkah politik setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan Gibran merupakan masalah serius dan perlu mendapat perhatian DPR.
“Ya, saya kira itu persoalan serius ya, dan kami sepakatlah dengan teman-teman di Gerindra bahwa nanti kita akan menyampaikan ini pada waktu awal masa sidang,” kata Herman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Herman menegaskan Demokrat tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena setiap langkah politik di parlemen membutuhkan komunikasi dengan partai-partai lain.
Karena itu, Demokrat belum dapat memastikan apakah akan mendukung penggunaan hak angket atau menempuh mekanisme politik lainnya.
“Oleh karena itu, kami kan harus koordinasi juga. Sekali lagi bahwa Demokrat tidak bisa berdiri sendiri, ini kan harus dikoordinasikan dengan partai-partai lain,” ujarnya.
Menurut Herman, sejumlah partai koalisi telah menyampaikan pandangan masing-masing terkait polemik Gibran. Namun, hingga kini Demokrat belum mengeluarkan keputusan resmi.
Ia menyebut pembahasan internal juga telah dilakukan untuk mendalami persoalan tersebut sebelum menentukan sikap politik partai.
“Namun keputusan apa langkah-langkah ke depan yang akan diambil, tentu sekali lagi tidak bisa berdiri sendiri dan kami akan nanti sampaikan setelah masuk masa sidang,” katanya.
Herman menambahkan, Demokrat akan terus mengikuti perkembangan komunikasi antarpartai koalisi, termasuk keputusan para pimpinan partai menjelang pembukaan masa sidang DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Majelis hakim kasasi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.









