JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap frasa ‘yang memadai’ dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam putusan perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026, MK menilai frasa tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusional frasa ‘yang memadai’ dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Liliek menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memuat tiga prinsip utama, yakni APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, serta ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurut Mahkamah, frasa ‘yang memadai’ dalam ketentuan UU Penanggulangan Bencana tidak menghilangkan satu pun dari ketiga prinsip tersebut.
MK juga menilai keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan APBN telah dijamin melalui sejumlah mekanisme, antara lain pembahasan rancangan undang-undang APBN bersama DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kewajiban pelaporan realisasi anggaran.
Selain itu, Mahkamah menyebut frasa tersebut memiliki landasan pengaturan dalam sistem penanggulangan bencana, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
MK: Beban fiskal pusat dan daerah soal kebijakan
Dalam pertimbangannya, MK juga menanggapi dalil pemohon terkait Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mahkamah menyatakan, Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana mengatur tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD.
Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur pembagian beban fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Terkait dalil mengenai beban fiskal yang tidak seimbang akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah bergambut, seperti Kalimantan Tengah, MK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan koordinasi antarpemerintah.
Menurut Mahkamah, persoalan itu merupakan bagian dari penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas frasa ‘yang memadai’ dalam UU Penanggulangan Bencana.
Pemohon persoalkan ukuran kecukupan anggaran
Sebelumnya, empat pemohon, yakni Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, mengajukan uji materi terhadap frasa ‘yang memadai’ dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2007.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/10/2026), para pemohon mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan kecukupan alokasi anggaran penanggulangan bencana.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat, terutama bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
Para pemohon juga berpendapat, ketentuan tersebut tidak menyediakan kriteria minimum untuk menilai apakah alokasi anggaran dalam APBN maupun APBD telah sesuai dengan tingkat risiko bencana.
Mereka yang berdomisili di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan Tengah turut menilai kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana yang dapat diprediksi dan dimitigasi.
Salah satu faktor yang mereka soroti adalah fenomena El Nino yang, menurut para pemohon, telah diinformasikan jauh sebelum kebakaran terjadi.
Namun, melalui putusan perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.







