JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026).
Sejumlah partai politik pun langsung memberikan komentar pascaputusan MA tersebut.
Mulai dari PDIP, PKS, PKB hingga Gerindra turut memberikan respons terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa putusan MA merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti. Dia menilai bahwa ketelitian KPU dan Bawaslu dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan capres dan wapres patut dipertanyakan.
Sebab, proses verifikasi dilakukan secara tidak cermat dan menunjukkan kelalaian penyelenggara pemilu.
“Wajib meminta penjelasan. Walau dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat suket yang dibatalkan MA,” kata Mardani Ali Sera kepada Probus Media, Sabtu (31/10/2026).
Mardani menilai putusan MA soal suket penyetaraan ijazah Gibran merupakan perkara yang besar. Sehingga, penjelasan KPU dan Bawaslu sangat penting ketika meloloskan Gibran di pencalonan wapres tahun 2024.
“Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan-kawan KPU dan Bawaslu. Untuk KPU dan Bawaslu ini menunjukkan ada proses yang tidak seksama dan bisa terkategori ceroboh. Komisi II akan mengingatkan KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan desakan masyarakat agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden (Wapres) tidak boleh diabaikan.Sikap tersebut disampaikan Hasto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Hasto menilai putusan MA tersebut semakin memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurutnya, polemik tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang harus mendapat koreksi dari masyarakat.
Hasto menerangkan bahwa persoalan penyetaraan ijazah Gibran berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Dia pun menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” ucap Hasto.
PDIP Jalin Komunikasi dengan PKS
PDIP juga sudah menjalin komunikasi dengan PKS mengenai ijazah Gibran tersebut. Juru Bicara PDIP, Muhamad Guntur Romli mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah bertemu dengan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Guntur menjelaskan bahwa pertemuan tersebut turut membahas polemik ijazah Gibran karena dinilai berkaitan dengan persoalan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
PDIP menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian bersama dari partai-partai di parlemen.
“Karena hal ini terkait dengan konstitusi dan marwah peraturan perundang-undangan yang diacak-acak untuk meloloskan satu orang, Gibran,” ujar Guntur pada Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pertemuan dengan PKS, karena PDIP tidak ingin dugaan manipulasi konstitusi kembali terjadi pada masa mendatang.
Sementara itu, Muhammad Kholid selaku Sekjen PKS menjelaskan bahwa PDIP akan menyambut dengan baik atas aspirasi masyarakat terhadap polemik ijazah Gibran.
Hal tersebut diketahui ketika Kholid menerima komunikasi dari Hasto Kristiyanto secara langsung.
“Beliau hubungi saya dan sampaikan ke saya, bahwa PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait ijazah gate,” kata Kholid.
Tanggapan PKB
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan No 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata dia.
Sehingga, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan mempertimbangkan putusan MK dan MA atas gugatan ijazah Gibran Rakabuming.
“Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya. Terlebih, sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB,” katanya.
Gerindra Pasang Badan soal Ijazah Gibran
Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menegaskan, putusan tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan Gibran. Hal ini karena pemberhentian wapres harus melalui mekanisme konstitusional tersendiri.
Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, persoalan kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” kata Sugiat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai, keabsahan dokumen pendidikan dan persoalan pemberhentian wapres merupakan dua hal berbeda.
Karena itu, putusan MA terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak boleh langsung disamakan dengan proses pemakzulan.
Sugiat juga meminta kementerian dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Penjelasan itu dinilai penting, terutama untuk mengurai dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.







