JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial IH dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,”
kata Nur dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD berinisial AF sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan AF belum dilakukan karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Berawal dari Kenaikan Tunjangan DPRD
Kejati Jabar mengungkapkan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu 2022-2025, Syaefudin berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Syaefudin.
Pada 30 November 2021, Syaefudin kemudian memerintahkan Plt Sekretaris DPRD berinisial IH untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Nilai Tunjangan Diduga Dinaikkan 15 Persen
Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial AF diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Padahal, menurut penyidik, pajak itu seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyidik menduga perbuatan ketiga tersangka dalam proses penetapan tunjangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah hingga Rp18,79 miliar.
Dijerat Pasal Korupsi
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Adapun dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga Rabu, penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap Syaefudin dan IH sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap A.F. dijadwalkan kembali setelah permohonan penundaan dari penasihat hukumnya ditindaklanjuti.