JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mangkir pemeriksaan karena memilih pergi ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu.

Penulis
Zendy Pradana
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mangkir pemeriksaan karena memilih pergi ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia akan menjadi informasi terbaru bagi penyidik.
Nusron diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia ketika dirinya dijadwalkan pemeriksaan soal kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di KPK, Selasa (20/10/2026).
Budi menerangkan informasi soal kepergian Nusron ke luar negeri baru didapatkan ketika dirinya dijadwalkan ulang pemanggilan pada Kamis (15/10/2026).
“Kami baru dapat informasi terkait bahwa yang bersangkutan memang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana alasan yang disampaikan saat penjadwalan ulang pemeriksaan,” kata Budi.
Saat ini penyidik masih mempertimbangkan secara objektif mengenai upaya penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid.
Budi berharap Nusron bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik, agar tidak terlihat seperti ingin menunda-nunda pengusutan dugaan korupsi suap HGB lahan Summarecon Bogor.
“Dan tentunya kita semua ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berlangsung secara efektif, tidak tertunda-tunda, ya, sehingga proses hukum di KPK ini juga bisa segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada pihak-pihak terkait,” beber Budi.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa Nusron Wahid terdeteksi berada di Singapura pekan kemarin. Nusron pun terdeteksi pergi ke Singapura melalui wilayah Batam.
“Saya lupa tanggalnya, itu kan di minggu lalu, kalau enggak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ujar Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam juga menyebut bahwa Nusron Wahid sempat pergi ke Malaysia juga pekan kemarin. Hendarsam mengklaim Nusron ke Malaysia untuk melakukan perjalanan dinas.
“lya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Ditemani oleh beberapa petugas,” kata dia.
Meski begitu, Imigrasi menyebut bahwa belum ada upaya pencekalan untuk Nusron Wahid. Imigrasi bakal melakukan pencekalan setelah ada permintaan dari KPK.
“Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis kami hanya menjalankan eh permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (aparat penegak hukum) atau dari kementerian lembaga lain,” kata dia.
KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Nusron Wahid dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu (7/10), namun Nusron Wahid tak penuhi panggilan dengan beralasan ada kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tak penuhi panggilan. Setelah tak hadir, tiba-tiba muncul kabar bahwa Nusron tengah melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.