
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Perkara ini melibatkan lima merek beras dengan estimasi nilai produksi mencapai Rp69,99 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan lima merek yang ditemukan tidak sesuai dengan klaim pada kemasan tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan kasus tersebut ditindaklanjuti setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri.
Suhasto menjelaskan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Rinciannya, 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Raja Lele ukuran 5 kilogram, dan 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Nilai seluruh beras yang disita diperkirakan mencapai Rp155,26 juta. Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi, dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar.
Lokasi produksi yang menjadi objek perkara berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Suhasto, PT DTA memproduksi beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya vitamin dengan menambahkan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras yang sudah jadi.
“Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT DTA diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
Suhasto menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata.
Atas dugaan perbuatan itu, penyidik menerapkan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto mengatakan, pengusutan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi konsumen, khususnya dari dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan masyarakat terkait mutu serta kandungan gizi produk.
Bareskrim bersama Satgas Pangan akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti. Penyidikan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.