JAKARTA, Probusmedia — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai definisi korupsi di Indonesia perlu dikaji agar sejalan dengan standar internasional.
Ia mendukung kajian tim DEN yang merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai definisi korupsi, terutama terkait praktik penyuapan.
Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai pendekatan yang mengaitkan korupsi dengan kerugian negara dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha, termasuk Danantara.
Sebab, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan.
“Dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” katanya.
Selain menyoroti definisi korupsi, Luhut menyebut kalau DEN akan memasok data yang akurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Negara, dengan tujuan memastikan kebijakan pemerintah didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang lain, kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan memfeeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden,” ujar Luhut.






