JAKARTA, Probusmedia — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan beras fortifikasi dengan label palsu terdapat kandungan zinc melebihi batas yang seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas Hermawan mengatakan konsumsi zinc berlebih berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari mual hingga anemia jika terjadi dalam jangka panjang.
Dia menurutkan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan zinc mencapai 120 persen pada salah satu merek beras fortifikasi.
“Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari, tapi, faktanya itu melebihi dari 120 persen,” kata Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip Kamis (22/10/2026).
Menurut Hermawan, kelebihan zinc dapat memicu mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing dalam waktu singkat.
Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi secara terus-menerus, zinc berlebih juga dapat menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, hingga gangguan keseimbangan.
Sementara itu, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan pihaknya telah melaporkan 25 merek dagang dan 11 pelaku usaha kepada Bareskrim Polri terkait produksi beras fortifikasi dengan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Selain menempuh jalur penegakan hukum, Bapanas juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.
“Jadi, ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu, dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat,” kata Andriko.
Polri Usut 5 Merek Beras Fortifikasi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menyelidiki kasus beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Penyidik menemukan lima merek beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Kelima merek tersebut diproduksi oleh PT DTA,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan gizi beras yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Dalam periode April hingga Agustus 2026, PT DTA diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi.Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin. Tapi ini karena ada terjadi kelangkaan beberapa produk beras,” tutupnya.







