JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian online melalui situs Boxkia.com. Polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang warga negara China berinisial JC yang diduga menjadi pengendali operasional situs tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkap modus website judi tersebut.
“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” kata Suhermanto dalam keterangannya dikutip Kamis (22/10/2026).
Dia menjelaskan barang-barang yang diperoleh pemain tersebut dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Menurutnya untuk mendukung transaksi, pengelola situs menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS.
Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Suhermanto menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FAD, ASP, L, dan JC. JC merupakan warga negara China.
JC diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Dia juga bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet.
Lalu, Tersangka FAD diduga bekerja di divisi kreatif, dengan tugas menyunting konten, membuat desain grafis, serta memublikasikan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.
Adapun ASP diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin.
Dia disebut berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
Sementara itu, tersangka L diduga bertanggung jawab di bagian keuangan. Tugasnya meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan beberapa telepon genggam.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Suhermanto, penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik.
Polisi juga mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs perjudian tersebut.
Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara.
Suhermanto menegaskan, pengusutan kasus perjudian online tidak hanya menyasar pihak yang mengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.
“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto.







