JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan adanya indikasi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah korporasi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus mendalami upaya adanya temuan pelanggaran hukum dan menindak tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti.,”
kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Burhanuddin mengatakan upaya penanganan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian pemerintah terkait.
Beberapa di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menunggu proses pemberian sanksi terhadap sejumlah korporasi yang terbukti melanggar aturan atas perluasan wilayah yang terbakar dari peristiwa ini.
“Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan menentukan luasan-luasan dan kita akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria,” ucap Burhanuddin.









