JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026.
Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi dengan total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, polisi masih mendalami seluruh perkara karhutla yang ditangani di sejumlah wilayah.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,”
ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni 42 orang.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat pihak korporasi apabila penyelidikan menemukan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
55 Perkara Masih Diselidiki
Dari 169 laporan polisi yang ditangani selama periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, polisi telah meningkatkan 79 perkara ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang terdampak karhutla.
Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.
Polri Ingatkan Masyarakat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu langkah Polri untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurut Trunoyudo, polisi akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan.Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujar Trunoyudo.
Baca juga:
DPR Desak Pelaku Karhutla Dihukum BeratDia menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla.
“Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.








