JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi berlapis bagi korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sanksi tersebut mencakup hukuman administratif hingga pidana, termasuk gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem akibat karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya menerapkan berbagai instrumen penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kewajibannya.
“Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana,” kata Dwi dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Dwi menjelaskan Kemenhut menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla.
Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
“Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, pemerintah dapat menempuh proses pidana terhadap korporasi maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kemenhut juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat karhutla.
“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla,” kata Dwi.
20 perusahaan sudah mendapat surat peringatan
Dwi mengatakan, penegakan hukum berjalan paralel dengan upaya pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan.
Kemenhut juga berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penegakan hukum.
“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” katanya.
Sejak April 2026, Kemenhut telah mengirimkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot di area konsesinya.
Surat tersebut menjadi langkah peringatan dini atau early warning bagi pemegang konsesi, termasuk perusahaan yang memegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, Kemenhut telah melakukan pengawasan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.
Dari pengawasan tersebut, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan.
Sanksi tersebut berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban dalam pengendalian karhutla.
Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran.
Pengawasan mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi,” tutur Dwi.








